retensi berakhir atau berdasarkan permintaan dari Subjek Data Pribadi sendiri;
i. Pertanggungjawaban dengan pemrosesan dilakukan bertanggung jawab dan mematuhi UU PDP.
5. PENGGUNAAN DATA PRIBADI
a) Penyediaan, Pengelolaan dan Dukungan Layanan
• Pengelolaan produk, layanan, dan/atau jasa Buana termasuk pemrofilan dan scoring dalam rangka
peningkatan pelayanan untuk Anda;
• Melaksanakan permintaan Anda, misal menjalankan instruksi transaksi, permintaan dokumen dan
melakukan pengkinian Data Pribadi;
• Menganalisis dan memproses pengajuan Anda untuk fasilitas pembiayaan efek,
• Berkomunikasi dengan Anda secara tatap muka atau melalui telepon, e-mail, SMS, Whatsapp,
chatbot, dan media sosial terkait informasi fitur atau manfaat Layanan, notifikasi, transaksi,
pemberitahuan perubahan syarat dan ketentuan Layanan,
• Memberikan layanan dukungan pengguna, misal menanggapi pertanyaan umpan balik dan keluhan
Anda, dan menyimpan rekaman transaksi tersebut
b) Kegiatan Promosi dan Penawaran
• Penyediaan promo atau program Buana yang dapat bekerja sama dengan pihak lain atau produk
dan/atau yang telah Anda miliki;
• Pemasaran dan/atau penawaran atas produk, layanan, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama
dengan Buana untuk produk dan/atau jasa yang belum Anda miliki;
c) Kepentingan Buana yang Sah
• Menjalankan kegiatan penyediaan Layanan dan meningkatkan kinerja bisnis;
• Mengevaluasi, meningkatkan dan memperbarui penyelesaian masalah layanan dari waktu ke
waktu;
• Menganalisis dan memahami tren dan perilaku Anda dalam menggunakan layanan guna
Meningkatkan kualitas Layanan dan mematuhi ketentuan yang berlaku;
• Melakukan riset pasar dan membuat laporan analisis untuk keperluan pengembangan layanan,
melindungi keamanan Buana, menjalankan kepentingan audit internal dan melakukan investigasi
atas aktivitas yang mencurigakan dan/atau melanggar hukum seperti fraud, pencucian uang,
pendanaan terorisme, suap dan korupsi.
d) Pemenuhan Kewajiban Hukum
• Melaksanakan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) untuk
penerapan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terosisme dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnahan Masal (APU PPT PPPSPM);
• Melakukan verifikasi atas kebenaran informasi Anda terkait penggunaan Layanan;
• Menyampaikan laporan sesuai ketentuan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kepada OJK, Bursa Efek, KSEI, KPEI, dan pihak yang berwenang lainnya;
• Menjalankan dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulasi yang
berlaku;
• Menjalankan kewajiban Buana dalam rangka pemenuhan kepentingan pertahanan dan keamanan
nasional, proses penegak hukum, penyelenggaraan negara, pengawasan sektor jasa keuangan,
moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan, statistik dan penelitian ilmiah dalam
rangka penyelenggaraan negara; dan/atau
• Keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
6. HUBUNGAN KERJA DENGAN PIHAK KETIGA/EKSTERNAL
Buana dapat mempekerjakan pihak ketiga/eksternal untuk memfasilitasi Sistem Elektronik dan/atau
aplikasi Buana, menyediakan Sistem Elektronik dan/atau aplikasi atas nama Buana, melakukan pelayanan
terkait Sistem Elektronik dan/atau aplikasi atau membantu Buana dalam menganalisis bagaimana Sistem
Elektronik dan/atau aplikasi Buana dijalankan. Oleh karenanya pihak ketiga ini dapat memiliki akses ke
informasi/data Anda hanya dalam rangka menjalankan dan menyelesaikan pekerjaan untuk dan atas
nama Buana serta berkewajiban tidak akan mengungkapkan atau menggunakannya untuk tujuan lain apa